Pengalaman Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Jember (with Tips & Tricks)

Desember 08, 2016

Berhubung tahun depan saya dapet tiket promo—tujuannya sih domestik (ke Aceh) tapi gara-gara tiketnya mahal & kebetulan kakak seperguruan saya @irish.kusuma dapet info promo AirAs*a cuma seharga Rp500.000-an aja ke sana (biasanya 1,3-1,5 jutaan) via Kuala Lumpur, Malaysia—akhirnya “terpaksalah” saya bikin paspor. Sebenernya ya ngga terpaksa juga sih, karena cepat atau lambat kita semua pasti butuh paspor kan? Dan kebetulan juga sekarang saya lagi kerja di Jember which is di sini ada Kantor Imigrasi, jadi bisa lebih mudah bikin paspornya. :)





Paspor VS Visa

Pertama-tama, mungkin ada yang masih bingung/awam banget (seperti saya) mengenai apa itu Paspor dan perbedaannya dengan Visa. Intinya sih, kalau paspor itu dokumen yang dikeluarkan oleh negara asal (kalau kita ya Indonesia) yang dipakai sebagai identitas saat kita bepergian ke luar negeri. Sementara, Visa adalah ijin tinggal yang diterbitkan oleh negara tujuan, untuk periode waktu dan tujuan tertentu, biasanya berbentuk stiker atau stempel. Atau lebih sederhananya lagi, Paspor itu ibarat KTP, sementara Visa ibarat tiket masuk. *cmiiw

Visa & Passport


Paspor Biasa & e-Passport

Sekarang ini, dari bentuknya, ada dua jenis Paspor, yaitu Paspor Biasa dan e-Passport/Paspor Elektronik. Sebelum memutuskan untuk bikin paspor, saya sudah riset dan baca sana-sini mengenai dua jenis paspor ini. Perbedaannya, dari segi fisik, e-Passport dilengkapi dengan chip di bagian depan, yang berisi semua identitas kita dalam bentuk biometrik. Keuntungannya, kita bisa menghemat waktu mengantri di bagian imigrasi karena kita tinggal menempelkan chip pada e-Passport pada alat yang disediakan. Keuntungan lainnya juga, bagi pemegang e-Passport akan mendapat Visa gratis berkunjung ke Jepang (Visa Waiver)

Tapi ada beberapa hal yang bikin saya urung daftar e-Passport. Yang pertama dan yang paling penting, e-Passport harus dijaga dan dirawat dengan sangat hati-hati! Karena chip-nya sensitif. Tidak boleh ditekuk, dilipat, dilubangi, dibanting, kena panas, lembab, benda-benda ber-elektromagnetis kuat, atau bahan-bahan kimia. Kalau sampai rusak sedikit saja, data dalam chip tidak dapat terbaca, dan bisa-bisa kita dianggap membawa paspor palsu! Serem juga kan. Belum lagi biaya penggantiannya (yang kata pertugasnya) lumayan mahal. Diperparah dengan kebiasaan orang-orang Indonesia yang kebanyakan grasak-grusuk kalau naruh barang (termasuk saya, wkwk...)

Alasan kedua, pembuatan e-Passport tidak bisa dilakukan di semua Kantor Imigrasi. Kita hanya bisa mengajukan pembuatan e-Passport di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tanjung Priok, Surabaya, dan Batam. So, agak males juga mau bolak-balik keluar kota cuman buat ngurus paspor.

e-Passport

Akhirnya, saya memutuskanlah untuk membuat Paspor Biasa. Untuk cara mendaftarnya ada dua pilihan. Yang pertama cara manual/walk in, yang kedua online. Tentunya, saya memilih untuk daftar via online, karena selain mudah, kita juga bisa “memotong” waktu kunjungan (yang kalau manual kita perlu minimal 3 kali ke Kantor Imigrasi, kalau online kita hanya perlu 2 kali kunjungan). Pendaftaran paspor via online dilakukan di situs www.imigrasi.go.id kemudian klik menu "Layanan Paspor Online" or simply, klik di sini

Menu Layanan Paspor Online di www.imigrasi.go.id


Proses Pendaftaran Paspor Online

Setelah masuk ke halaman Layanan Paspor Online, kita akan disediakan beberapa menu. Oiya, kalau mau daftar paspor via online harus ada email yang aktif ya. Saya juga sangat menyarankan untuk membuka/mengunduh “Petunjuk Pengisian Layanan Paspor Online” sembari mengerjakan pendaftaran. Dan review di bawah ini adalah untuk pembuatan paspor baru untuk tujuan umum saja (jalan-jalan :P). Untuk memulai, klik menu “Pra Permohonan Personal”.

Menu-menu di Layanan Paspor Online

1. Entry Data Diri

Di halaman Informasi Pemohon, Jenis Permohonan-nya pilih “Baru – Paspor Biasa”, Jenis Paspor pilih “48H Perorangan”, dan Kantor Imigrasi (Kanim) pilih saja yang terdekat.

Selebihnya, tinggal klik Lanjut – Lanjut – Lanjut, dan isi data diri dan data orang tua. Pastikan sama persis dengan di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dan, hati-hati jangan sampai ada yang salah. J

2. Verifikasi Permohonan

Setelah semua data diisi, kita akan masuk ke halaman Informasi Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan. Biaya pembuatan paspor biasa adalah sebesar Rp355.000,00 (kalau pakai calo bisa dua kali lipatnya). Dan di bagian Metode Pembayaran, saat ini kita hanya akan menemui satu pilihan yakni dengan SIMPONI.

 SIMPONI
Merupakan singkatan dari Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Online. SIMPONI adalah sistem billing yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk memfasilitasi penyetoran/pembayaran PNBP dan penerimaan non anggaran, sebagai bagian dari Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G-2). Sederhananya, bisa dibilang pembayaran ini modelnya kayak token. Kita bikin/minta dulu kode billing/token-nya, baru disetorkan ke teller, ATM, EDC, atau Internet Banking. Khusus untuk pembuatan Paspor ini, kode billing-nya udah dikasih, jadi kita tinggal setor aja. (cara bayarnya saya jelasin di bawah).

Setelah memilih cara pembayaran, klik Lanjut, isi captcha, Lanjut, isi captcha. Nanti akan ada notifikasi tentang pengiriman email konfirmasi.

3. Proses Pembayaran

Di inbox email kita nanti ada kiriman email dari spri@imigrasi.go.id. Isinya informasi permohonan, jumlah yang harus dibayar, link konfirmasi pembayaran, dan info-info lainnya. Yang paling penting, jangan lupa cek attachment-nya karena di situ ada kode billing untuk pembayaran.

Bukti Pengantar ke Bank & Kode Billing (lingkaran kuning)

Waktu itu saya bayarnya pakai ATM BRI (untuk ATM bank lain sepertinya caranya sama aja). Setelah masukkan kartu ATM -> pilih Beli/Bayar -> PNBP -> masukkan 16 digit Kode Billing -> Ya/OK, selesai deh. Simpan struk yang keluar dari ATM!

4. Konfirmasi Tanggal Kedatangan

Setelah bayar, proses selanjutnya adalah konfirmasi. Klik tombol Lanjut atau klik saja link yang ada di email. Kemudian, pada kolom Nomor Bukti Pembayaran, masukkan kode NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) yang ada di struk pembayaran. Hati-hati memasukkannya karena NTPN itu agak njelimet. Kombinasi huruf dan angka. Kemudian, masukkan captcha, lalu klik Lanjut

Kemudian pilih tanggal kedatangan, isi captcha, klik Lanjut.

Proses pendaftaran online pun SELESAI! Yey.

Nanti di email kita akan dapat kiriman email lagi dari spri@imigrasi.go.id, isinya undangan kehadiran, kemudian di attachment/lampirannya ada “Tanda Terima Permohonan” dan “Formulir Permohonan Paspor” yang telah terisi

Tanda Terima Permohonan
  
5. Datang ke Kanim

Tahap berikutnya adalah datang ke Kantor Imigrasi (Kanim) yang sudah kita pilih, di tanggal yang juga sudah kita pilih. Harap cermati bagian ini baik-baik (cieh) karena ini yang menentukan kita mau cepet atau lama di kantor imigrasinya. :P Panduan berikut saya tulis berdasarkan alur di Kantor Imigrasi Kelas II Jember. Kanim lain ya kurang lebih sama lah pasti.

Berkas Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, syarat dokumen kelengkapan paspor (dalam hal ini sesuai dengan kondisi saya: WNI, single, bekerja sebagai PNS, dan belum pernah punya paspor sebelumnya. Jika kondisi Anda berbeda, silakan buka www.imigrasi.go.id untuk info lebih lengkap) terdiri dari:

-        KTP
-        Kartu Keluarga
-        Akta Kelahiran atau Ijazah
-        Tanda Terima Permohonan (yang di email, dicetak ukuran A4)

Semua berkas di atas di bawa ASLI-nya dan COPY-annya. Perlu diperhatikan, berkas-berkas tadi HARUS DI FOTOKOPI DI KERTAS UKURAN A4! Jadi kalau ukuran awal kertasnya bukan A4 silakan bilang ke tukang fotokopinya untuk dijadikan A4 atau di-scan lalu di cetak di ukuran A4. Khusus untuk KTP, fotokopinya harus kedua sisi (depan & belakang) di satu halaman A4.

Layout fotokopi KTP


Di KANIM...

Datang lebih pagi!

Di Kanim Jember, antrian akan dibagikan pada pukul 07.30 dan mulai dipanggil pukul 08.00. Untuk di Kanim Jember, antrian awal akan dilayani di sisi timur (kanan) bangunan utama. Waktu itu saya udah datang pagi, cuman tetap saja sudah ada beberapa orang yang menunggu. Sekitar pukul 07.30, kami pun disuruh maju.

Untuk pemanggilan pertama, masih belum pakai nomor antrian. Jadi kita antri manual saja, baris ke belakang. Di antrian pertama ini petugas berupa mbak-mbak cantik akan memeriksa kelengkapan berkas kita, baru setelah dinyatakan lengkap, kita akan diberi nomor antrian yang sesungguhnya.

Orang-orang di depan saya waktu itu berkasnya belum beres semua, jadi belum ada yang dapat nomot antrian. Ada yang ngga bawa kelengkapannya lah, ada yang belum fotokopi lah, dsb. Sampai akhirnya tiba giliran saya. Udah pede lengkap. Tapi ternyata masih disuruh ngisi Surat Pernyataan Bermeterai.

Bawa Bolpoin dan Meterai!

Ini penting banget sih. Waktu itu saya meterainya bawa, cuman bolpoin-nya enggak, wkwkk.. Akhirnya setelah berusaha pinjam, saya isilah itu Surat Pernyataan. Kemudian, saya kembali ke mbak-mbak cantik tadi dan alhamdulillah berkas saya dinyatakan lengkap. And you know what, saya dapat antrian nomor 1! Hmhmhmhm... *tertawasombong *merasamenangtelahmenyaliporanglain. Kemudian, kita diarahkan menuju Loket. Dan setelah nomor antrian kita dipanggil, berkas kita akan dicek lagi. Buat yang daftar online nanti dikasih cap “ONLINE”

Foto & Wawancara

Proses berikutnya, kita akan disuruh masuk ke gedung utama Kanim. Di sana, berkas kita akan diinput/dicek lagi. Baru kemudian kita diajak berfoto. Perlu diperhatikan JANGAN PAKAI BAJU PUTIH karena background foto kita warnanya putih XD.

Setelah foto, kita disuruh ke meja wawancara. Jangan takut dan jangan khawatir, wawancaranya bukan kayak wawancara kerja kok. Paling cuman ditanya aja, bikin paspor buat apa, tujuannya kemana. Waktu itu saya wawancaranya cuman 5-10 menitan paling.

Selesai wawancara, kita disuruh pulang. Ya, karena emang udah selesai prosesnya. J Nanti kita disuruh ambil paspor setelah dapat SMS dari Kanim. Kurang lebih 3 hari kerja kemudian.


Pengambilan Paspor

Saya dapat SMS untuk pengambilan paspor tepat 3 hari kerja kemudian. Kalau di Kanim Jember, kita bisa ambil paspor hari Senin-Jumat pukul 10.00-16.00 WIB atau Senin-Rabu pukul 19.00-21.00. Perlu diingat, kalau paspor tidak diambil lebih dari satu bulan, paspor kita akan dibatalkan dan biaya pembuatannya di anggap hangus!

Saat mengambil paspor, jangan lupa membawa BUKTI BAYAR biaya pendaftarannya. Karena saya bayar via ATM, ya bawa struk dari mesin ATM-nya.

Dan fwala....
Jadi deh paspornya... :D

Now, Im ready to travel the world! Cieh

Nah, bikin paspor sebenernya mudah kan. Gampang banget. Apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini. Asal kita mau MEMBACA dan mengikuti panduan yang ada. Daripada pakai jasa calo yang bisa memakan biaya dua-tiga kali lipat biaya aslinya, mending diurusin sendiri kan. Birokrasi sekarang juga sudah tidak berbelit-belit seperti dulu. Semuanya dipermudah.

Semoga tulisan saya kali ini bermanfaat

Sekian, Terima Kasih~



NaraHubung:
Kantor Imigrasi Kelas II Jember
Jl. Letjen D.I. Panjaitan No. 47, Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121
Telp. (0331) 333177



Thank-List:
www.imigrasi.go.id, for the info
YOU, for reading this! :)

You Might Also Like

13 comments

  1. Sangat membantu kak infonya, kak mau tanya pas wawancara di tanyain buku tabungan pribadi gak? Ditanya apa aja, aku mau buat paspor tapi aku masih kuliah belum kerja ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seingetku sih ngga ditanya ya. Wawancaranya cuman kayak ngobrol biasa dan orangnya sambil ngerjakan paspor kita. Paling ditanya mau kemana, ngapain, itu aja sih. Btw thanks udah mampir :)

      Hapus
  2. Halo mau nanya saya baru membuat paspor di kanim jember hari rabu kira2 jadi hari apa ya? Lalu untuk pengambilan paspor dibagian mananya? Thanks before

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau saya dulu 3 hari kemudian mbak, dapat sms dari kanim. Untuk pengambilannya, di bagian depan kantor ada kayak loket kecil atau tanya petugas di sana aja. :)

      Hapus
  3. Mau buat paspor kan.. trs aku klik link daftar online yg ada di atas itu.. tapi kok g bisa ke buka ya? ..😥

    BalasHapus
  4. Kenapa susah masuk ya yg username sdh di gunakan lah yg no hp sdh di gunakan pokokxsulit deh

    BalasHapus
  5. Pak gimana kalau buat paspor sy mau buat paapor pak tolong bgi imfo atau no hp

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa menghubungi ke kantor imigrasi terdekat aja pak/bu

      Hapus
  6. Kalau sekarang, kira-kira daftar lewat walk in apa masih bisa ya? Karena saat saya mencoba daftar antrian online, ada eror di aplikasinya, sehingga saya batalkan. Dan karena itu, pemrosesan antrian bisa dilakukan 30 hari lagi, padahal kebutuhan bikin paspornya sudah sangat mendesak..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harusnya masih bisa sih ya. Temen saya kmrn walk in bikin paspor buat umrah. Untuk pendaftaran online memang ada yg bilang ke saya kalau sering gangguan/menunya sudah berubah sih

      Hapus

Diberdayakan oleh Blogger.